Batang-Sebanyak 20 (dua puluh) narapidana Rutan Batang mendapatkan
bebas asimilasi, Rabu (6/1/2021). Para narapidana tersebut terdiri dari 2
napi perempuan dan 18 napi laki-laki.
Kepala Rutan Batang,
Rindra Wardhana mengatakan bahwa pemberian asimilasi terhadap 20 napi
itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara
pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti
bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan
Penanggulangan COVID-19.
"Ya benar, ada 20 napi yang mendapat asimilasi terkait pencegahan COVID-19," kata Rindra.
Lebih
rinci Rindra menjelaskan, syarat mendapatkan asimilasi sesuai
Permenkumham diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh
masa pidana. Sementara untuk tindak pidana narkoba disyaratkan yang
pidananya kurang dari lima tahun.
"Tercatat ada lima napi narkotika yang ikut mendapatkan asimilasi rumah," jelasnya.
Rindra
menambahkan napi yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di
rumah serta mematuhi protokol kesehatan. Jika aturan tersebut dilanggar,
maka dengan pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa
dicabut.
"Kami ingatkan kepada napi yang mendapat asimilasi
rumah untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melapor kepada petugas
PK," tegasnya.
Rindra berharap kondisi Rutan Batang tetap kondusif dan tidak ada penyebaran COVID-19.